Denny Indrayana Nilai Jokowi Layak di Panggil DPR Soal Cawe-cawe Politik
Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai Presiden Joko Widodo layak untuk dipanggil ke DPR RI terkait pengaruh dan langkahnya melakukan cawe-cawe politik pada Pemilu 2024. Bahkan Denny meminta DPR untuk memeriksa Presiden Jokowi dalam rangka pemakzulan (impeachment) dari kursi kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Presiden Jokowi sudah layak menjalani proses impeachment (pemakzulan) karena sikap yang tidak netral alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," kata Denny lewat surat terbukanya yang disampaikan untuk Pimpinan DPR RI, Selasa (6/6/23).
Hal yang menurut Denny menjadi dasar adalah ia mendapatkan kabar jika Presiden Jokowi tengah melakukan upaya penjegalan terhadap Anies Baswedan yang diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Lebih jauh, ia menyebut mantan bosnya, alias Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, sempat disinggahi seorang mantan wakil presiden yang memberikan kabar jika Anies bakal diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan berujung pada tinggal tersisa dua pasangan calon presiden di 2024.
"DPR harus menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024?" ungkap Denny.
Kedua, Denny menilai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moledoko atas sengketa kepengurusan Partai Demokrat dianggap bentuk 'cawe-cawe' Presiden Joko Widodo. PK yang diajukan Moeldoko ke Mahkamah Agung dinilai Denny sebagai bentuk nyata tidak netralnya Presiden Jokowi di Pilpres 2024 mendatang.
"Cawe-cawenya Presiden Jokowi nyata terlihat dalam dugaan pencopetan Partai Demokrat, melalui KSP Moeldoko," kata Denny.
apabila Jokowi mendiamkan hingga MA mengabulkan PK yang diajukan Moeldoko, maka pencalonan Anies Baswedan berpotensi batal.
"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat," ucapnya.
Dugaan pelanggaran ketiga yang diungkit Denny adalah penyalahgunaan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan calon presiden-wakil presiden.
Ia menduga Jokowi menggunakan kekuasaannya atas Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengarahkan kasus mana yang perlu dijalankan. Terlebih, KPK baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny pun mendapat informasi bahwa kedaulatan partai politik diganggu jika ada tindakan yang tak sesuai dengan rencana pemenangan Pilpres 2024 buatan Jokowi, seperti contohnya PPP, saat Suharso Monoarfa dilengserkan.
Sementara itu Wakil Ketua Umum DPP PPP Asrul Sani mengatakan DPR RI tidak akan menanggapi dan permintaan Denny untuk memeriksa Presiden Jokowi lewat hak angket demi mendorong pemakzulan atau impeachment dari jabatannya lantaran diduga melanggar UUD 1945.
"Saya kira DPR tidak akan akan menanggapi dan melayani permintaan Denny. Yang dilakukannya dengan surat terbuka itu tidak lebih dari kegenitan politik," ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (7/6).
Menurut Arsul yang juga anggota Komisi III DPR RI, Denny sedang membangun citra politiknya untuk Pemilu 2024. Ia mengatakan bahwa Denny Indrayana merupakan sosok yang mewakili pemerintah era SBY, sehingga publik pun akan maklum posisi politik yang Denny ambil saat ini.
Komentar (0)
Login to comment on this news