Jokowi dan Gibran Tak Hadiri Pengumuman, Ini Jawaban Puan
FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) telah mengumumkan calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD sebagai pendamping calon presiden (capres) Ganjar Pranowo pada kontestasi Pilpres 2024. Namun yang menarik, agenda penting ini justru tidak dihadiri kader penting dari partai berlambang banteng tersebut, yakni Presiden RI, Joko Widodo dan sang anak yang menjabat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani pun menanggapi pertanyaan awak media terkait alasan ketidakhadiran kedua tokoh tersebut. "Kami memahami ketidakhadiran atau ketidakbisaan Bapak Jokowi pada pengumuman capres-cawapres di kesempatan ini. Karena ada tugas yang lebih penting yang harus dikerjakan oleh presiden," kata dia.
Breaking News: Mahfud MD Dampingi Ganjar di Pilpres 2024Mengutip laman Sekretariat Kabinet RI, Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana saat ini sedang menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-3 Belt Road Forum (BRF) di Great Hall of The People Beijing, Tiongkok. Bahkan setelah kegiatan ini, orang nomor satu di Indonesia juga akan melanjutkan lawatan ke Riyadh, Arab Saudi.
Namun begitu, dia yakin penetapan pasangan Ganjar Prabowo-Mahfud MD sebagai peserta Pilpres 2024 yang diusung PDIP bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Partai Persatuan Indonesia (Perindo) telah diketahui Jokowi. Pulang mengatakan, "Beliau itu kan presiden, enggak diberi tahu juga tahu."
Breaking News: Gibran Penuhi Syarat Sebagai Capres-CawapresGibran Masuk TPN GP?
Selain itu, acara pengumuman Mahfud sebagai pendamping Ganjar yang digelar di Kantor DPP PDIP juga tidak dihadiri oleh Gibran Rakabuming. Puan beralasan, kegiatan ini terbatas hanya dihadiri oleh para petinggi partai dan relawan, sedangkan kader lain dapat menyaksikan lewat media online alias dalam jaringan (daring).
Sebagai informasi, belakangan ini nama Walikota Solo ini cukup santer terdengar sebagai kandidat kuat cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara uji materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. MK mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga persyaratan peserta Pilpres 2024 dalam Pasal 169 huruf q berubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau sedang/pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Kans Gibran untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024 menjadi terbuka. Namanya juga termasuk salah satu orang yang dicalonkan untuk mendampingi capres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
PN Terbitkan Surat Syarat Cawapres untuk Erick dan YusrilPuan mengatakan, "Yang diundang itu hanya ketua umum beserta jajaran, juga dari partai-partai lain, rekan-rekan relawan, serta tim pemenangan nasional (TPN) Pak Ganjar dan Pak Mahfud MD. Tidak semuanya, tapi kami membuka Zoom untuk semuanya."
Selain itu, Ketua DPR RI ini juga belum memastikan keterlibatan Gibran nantinya dalam TPN Ganjar-Mahfud. "Nanti saya tanya mas Gibran mau gak masuk dari dalam tim pemenangan nasional Pak Ganjar dan Pak Mahfud MD," ujar Puan.
Komentar (0)
Login to comment on this news