Mahfud Sambut Gibran: Sah Berkontestasi di Pilpres 2024

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat dideklaraikan Capres-Cawapres 2024 di Jakarta. (Dokumentasi: PDIP)
Place your ads here

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyambut Gibran Rakabuming Raka yang secara sah bisa ikut berkontestasi pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Ketua MK, Anwar Usman dari jabatannya.

“Kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai,” kata Mahfud di sela agenda Rapar Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Rabu 8 November 2024.

Meski banyak persoalan di dalam tubuh institusi penjaga konstitusi yang belum terselesaikan, apapun putusan yang telah dikeluarkan MK mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap saat dibacakan, termasuk dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.

Paman Gibran Meyakini Ada Skenario untuk Menjatuhkannya

Putusan tersebut tidak hanya mengikat bagi para pihak atau peserta, melainkan bagi seluruh rayat indonesia. “Sekarang persoalan MK yang kita selesaikan, karena putusan MK itu mengikat.”

Lebih jauh, Mahfud ynag juga pasangan cawapres dari Ganjar Pranowo berkomentar, polemik Gibran dan MK adalah sesuatu yang wajar dalam demokrasi. Riak di iklim demokrasi memang dibutuhkan, selama tidak memecah belah.

“Tidak apa-apa, demokrasi harus begitu. Harus ada riak-riak yang agak hangat, tapi jangan pecah,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan atau mencopot Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dari jabatannya terkait dengan dugaan adanya pelanggaran etik atas putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman),” ucap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan MKMK, di Gedung MK.

Putusan Lengkap Pencopotan Anwar Usman oleh MKMK

Anwar pun tidak diperkenankan terlibat atau memeriksakan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Sanksi Anwar bermula saat MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pertengahan Oktober 2023.

Putusan itu membuat langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran, untuk menjadi lebih pasangan Prabowo Subianto terbuka lebar.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Infografis
//