Tahapan Pilpres 2024 Dimulai Dengan Luka Serius
FAKTA.COM, Jakarta - Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Prabowo-Mahfud MD menilai jika Pemilihan Presiden 2024 dimulai dengan luka serius dan tidak wajar, dampak dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang membuktikan adanya pelanggaran etik berat dari Ketua MK, Anwar Usman.
“Rakyat harus menerima proses demokrasi dalam Pilpres ini telah dimulai dengan luka serius. Sejarah mencatat itu,” kata Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Kantor TPN, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, apa yang diputuskan MKMK atas putusan MK nomor 90 jadi bukti buruknya demokrasi saat ini dan menjadi awan mendung dalam penegakan konstitusi. Meskipun tidak bisa membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres, Arsjad mengaku enggan larut dalam hal itu.
Ia meminta untuk masyarakat menjadi pengawas proses demokrasi jelang pemilu tahun depan.
Putusan Lengkap Pencopotan Anwar Usman oleh MKMKMenteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyambut Gibran Rakabuming Raka yang secara sah bisa ikut berkontestasi pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Ketua MK, Anwar Usman dari jabatannya.
“Kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai,” kata Mahfud di sela agenda Rapar Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Rabu 8 November 2024.
Meski banyak persoalan di dalam tubuh institusi penjaga konstitusi yang belum terselesaikan, apapun putusan yang telah dikeluarkan MK mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap saat dibacakan, termasuk dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut tidak hanya mengikat bagi para pihak atau peserta, melainkan bagi seluruh rayat indonesia. “Sekarang persoalan MK yang kita selesaikan, karena putusan MK itu mengikat.”
Selasa 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan atau mencopot Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dari jabatannya terkait dengan dugaan adanya pelanggaran etik atas putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Paman Gibran Meyakini Ada Skenario untuk Menjatuhkannya“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman),” ucap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan MKMK, di Gedung MK.
Anwar pun tidak diperkenankan terlibat atau memeriksakan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Sanksi Anwar bermula saat MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pertengahan Oktober 2023.
Putusan itu membuat langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran, untuk menjadi lebih pasangan Prabowo Subianto terbuka lebar.
Komentar (0)
Login to comment on this news