Moeldoko Ingin Tahu Motif Agus Raharjo Angkat Lagi e-KTP Setnov
FAKTA.COM, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mempertanyakan pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ihwal Presiden Joko Widodo minta setop kasus korupsi e-KTP. Skandal tersebut menjerat eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
Menurut Moeldoko, perkara itu sudah berlalu enam tahun lamanya, yakni tahun 2017. Mengapa saat ini kembali diungkit kembali di tengah situasi politik yang tengah meningkat.
"Kita tahu persoalan ini dimulai tahun 2017 kenapa baru sekarang dan saat situasi negara sedang menghadapi situasi perpolitikan yang cukup meningkat,” ujar Moeldoko dalam keterangan video, Selasa 5 Desember 2023.
Moeldoko menjelaskan bahwa objek dan subjek hukum dalam kasus tersebut sudah jelas. Dimana saat ini, Setya Novanto sudah ditetapkan hukuman penjara selama 15 tahun atas ulahnya.
TKN Desak Agus Rahardjo Buktikan Jika Jokowi Minta Setop Perkara e-KTPDia menegaskan, Kepala Negara sangat tegas dalam upaya Pemberantasan korupsi. Apalagi, Jokowi disebut tak pernah pandang bulu.
“Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam penegakkan persoalan korupsi sangat clear dan jelas, tidak pernah pandang bulu dan sangat tegas,” katanya.
Mantan Panglima TNI ini lantas mencurigai adanya motif di balik pernyataan Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Joko Widodo. Spesifiknya berkaitan dengan politik.
"Saya melihat ini ada motif tertentu, setidaknya ada motif politik,” ungkap Moeldoko.
"Saya imbau kepada masyarakat untuk melihat isu dan situasi ini secara bijak dan cerdas,” imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu menyebut Presiden Jokowi di tahun 2017, meminta KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP.
Mahfud: Kebenaran Jokowi Intervensi Kasus e-KTP Hanya Agus Yang TahuHal tersebut telah dibantah oleh Presiden. Dia menekankan kala itu agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang berlaku.
Komentar (0)
Login to comment on this news