UU KIA: Ibu Cuti Melahirkan Tidak Boleh Dipecat Perusahaan
FAKTA.COM, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
UU KIA disahkan DPR dalam Rapat Paripurna bersama Menteri PPPA di Gedung DPR, Selasa (4/6/2024).
Dalam UU KIA, ibu pekerja diperbolehkan untuk mengambil cuti hingga 6 bulan. Saat cuti melahirkan, ibu pekerja tidak dapat diberhentikan atau dipecat dari pekerjaan.
Selain itu, apa saja poin penting lainnya? Yuk, tonton videonya!
Popular
Place your ads here
Komentar (0)
Login to comment on this news